
Tersangka Sabu Belajar di Internet
Jumat, 30 Januari 2009 15:19 WIB
JAKARTA--MI: Para tersangka kasus pabrik sabu di perumahan Palem Mutiara Blok A3 No 18, Jakarta Barat, belajar membuat barang terlarang ini dari internet.
Direktur Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Harry Montolalu di Jakarta, Jumat, mengatakan, salah satu dari tiga tersangka mengaku mendapatkan pengetahuan soal shabu lewat salah satu laman intenet. "Selain dari internet, salah satu tersangka pernah kuliah di jurusan farmasi," katanya.
Dari data di internet dan pengetahuan soal farmasi itulah, salah seorang tersangka mencoba meracik sabu di rumah nomor 102 yang lokasinya tidak jauh dari pabrik sabu. "Mereka beberapa kali mencoba membuat sabu dan setelah berhasil baru memproduksi. Karena itulah, kualitas shabu yang dihasilkan cukup bagus."
Ia menegaskan, tersangka kasus ini masih tiga yakni Sg, Ws dan Eh sedangkan tiga orang lain yang ditangkap masih sebagai saksi. "Saksi tiga orang ini masih diperiksa polisi," katanya.
Untuk menyembunyikan pabrik ilegal ini, pengelola pabrik sabu membuka usaha warnet. (Ant/OL-06)
No comments:
Post a Comment