CEGAH NARKOBA & HIV/AIDS

PREVENTING DRUGS ABUSE & HIV/AIDS
By : LKPI Foundation

Selamatkan 45 juta Anak Bangsa Dari Penyalahgunaan NARKOBA dan HIV/AIDS

S
ebuah bangsa akan hancur, jika generasi mudanya rusak. Generasi muda akan rusak, jika kita tidak mampu melakukan pengasuhan dan bimbingan dalam aspek spritual, nilai dan prilaku keagamaan yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu kita berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan mereka dari hal-hal yang buruk antara lain dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Sejak dini generasi muda harus diberi pengetahuan tentang bahaya narkoba, sehingga mereka memiliki kemampuan menolak apabila diajak atau ditawari narkoba.

Negeri kita Indonesia pada saat ini memiliki tidak kurang dari 45 juta anak bangsa yang duduk di bangku pendidikan mulai Sekolah Dasar, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi. Kelak
negeri ini akan berada di tangan mereka. SAVE YOUTH sebelum terlambat.

Wednesday

Asap Rokok Ancam Kesehatan Anak

By Republika Newsroom
Rabu, 04 Maret 2009 pukul 08:29:00


Perokok dibawah 19 tahun meningkat 69 persen pada 2001 menjadi 78 persen pada 2004 atau dua kali lipat selama tiga tahun

JAKARTA Pernah berfikir bahwa sekali asap rokok bebas ke udara, maka tak ada lagi bahaya? Enyahkan anggapan itu mulai dari sekarang karena terbukti zat-zat berbahaya yang lepas ke udara akan menempel ke baju, rambut maupun anggota tubuh lainnya. Zat-zat berbahaya inilah yang kemudian menjadi pencetus batuk kronik pada anak.

Zat-zat berbahaya tersebut antara karbon monoksida (co) yang terdapat pada lapisan kertas rokok dan merupakan pencetus gangguan pernafasan. Hipereaktivitas atau sensitif yang berlebih pada anak diduga akibat zat berbahaya yang dihasilkan dari pembakaran rokok dan terbawa oleh ayah atau anggota keluarga yang merokok.

"Dampak negatif rokok tidak hanya pada saat rokok itu dibakar, tapi juga partikel berbahaya yang menempel pada ayah dan dibawa pulang kerumah," ungkap Menaldi Rasmin, pemerhati masalah rokok dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia saat ditemui Republika Online.

Menaldi memaparkan zat berbahaya yang lepas di udara tidak serta merta menghilang. Zat kimia tersebut akan tetap bertebaran di udara dalam waktu yang relatif lama. Seperti yang dijelaskan Menaldi pajanan yang cukup lama dengan zat berbahaya dari pembakaran rokok bisa menjadi pencetus batuk yang lama pada anak.

Kondisi tersebut dijelaskan Menaldi karena sistem pernafasan pada anak sangat sensitif terhadap partikel kecil. Dari data yang diperolehnya 50% anak yang sering batuk disebabkan oleh pajanan rokok ayah atau keluarganya.

Terapi yang paling tepat bagi anak penderita batuk kronis adalah menjauhkannya agar tak terpapar dengan bahan-bahan berbahaya tersebut. Salah satunya tentu dengan tidak mendekatkan anak dengan perokok.

"Berhenti merokok sangat membantu anak terhindar dari batuk yang berkepanjangan. Kemungkinannya mencapai 67 persen," imbuh Menaldi.

Gejala Hipereaktifitas atau hipersensitifitas pada anak antara lain lebih cepat batuk meski tidak pada kondisi terinfeksi atau daya tahan tubuhnya lemah. Batuk yang dialami pun relatif lama dan tidak berdahak.

Meski setiap anak memiliki kecenderungan sensitif terhadap asap rokok, anak yang terlahir dari ibu perokok memiliki resiko lebih tinggi hingga 50 persen dari ibu yang tidak merokok.

Selain batuk yang lama asap rokok juga bisa menyebabkan anak menjadi lebih cepat merasa letih dan pasif. Kondisi ini disebabkan kacaunya sistem pernafasan sehingga asupan oksigen ke otak berkurang. Kurangnya oksigen dalam tubuh menyebabkan metabolisme tubuh anak terganggu dengan begitu energi anak juga berkurang.

"Meski banyak cara menguatkan daya tahan tubuh anak namun cara yang paling baik adalah dengan tidak merokok dan menjauhkan anak dari asap maupun zat berbahaya dari rokok," pungkas Menaldi./cr1/itz

Tuesday

Home Industri Ekstasi


Polisi Bongkar Home Industri Ekstasi

By Republika Newsroom Selasa, 03 Maret 2009 pukul 18:20:00

JAKARTA -- Polisi berhasil mengungkap beredarnya psikotropika jenis ekstasi sebanyak 8.500 butir dan 280 butir dari home industri ekstasi di dua tempat di Jakarta Barat.
Polisi berhasil menggulung dua komplotan pemproduksi ekstasi tersebut sekaligus. Dari komplotan pertama polisi berhasil mengamankan 8500 psikotropika, yang terdiri dari 4000 butir warna coklat dengan logo Tupai dan 4500 butir ekstasi warna putih dengan logo 2U.


Dari komplotan kedua polisi berhasil mengamankan 280 butir ekstasi warna merah jambu/pink, 6 butir ekstasi warna hijau, 5 warna biru muda, 11 warna cokelat muda tanpa logo, 2 coklat muda berlogo hati/love, dan 1380 tablet merk Neo Napacin yang sudah terbuka bungkusnya dan 8 dus tablet merk Neo Napacin.

Polisi mengamankan ekstasi tersebut dari Deddy Chandra alias Aliang (24) di Perumahan Taman Surya V Blok GG 1.No 21 Kel Pegadungan Kec Kali deres Jakbar.

Sedangkan dari komplotan kedua, Suciman alias Daniel Setiawan alias Ahuat digulung di Jl 1 Maret Kel Pegadungan Kec Kalideres Jakbar dan Jl Baru No 74 Rt 02/04 Kel Juru Mudi Tangerang, Senin (23/2).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau dari dalam perumahan Taman Surya V Blok GG 1 No 21 Kel Pegadungan Kalideres sering dibuat psikotropika jenis ekstasi oleh Abidin Venus Chandra alias Abeng.

Saksi menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Anggota Unit III Sat Narkoba Polres Metropolitan Jakbar dibawah pimpinan AKP Sujatmo yang kemudian melakukan penggledahan dan penangkapan di rumah Abidin.

Tetapi di rumah tersebut hanya ditemukan anak tersangka yang bernama Dedy Chandra alias Aliang dan ditemukan ekstasi sebanyak 8500 butir. Tersangka Deddy alias Aliang terlibat dalam pembuatan psikotropika ini sejak akhir bulan Oktober 2008. Dan bisa mencetak sebanyak 1000 butir dengan ditemani Kok Beng alias Kambing dan Christian. Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu.

Kasat narkoba Jakbar, Komisaris Polisi Adex Udiswan, mengatakan, pelaku terlibat dalam dua jaringan home industri yang oplah per harinya bisa 300 sampai 1000 butir per hari. Pelaku menjual barang produksinya di tempat-tempat hiburan seperti diskotik, tempat makan dan sudah beroperasai selama 2 tahun.

" Kualitas ekstasi yang diracik pelaku masuk golongan 1 dan 2," ujar Adex. Selain itu juga disita dua buah mangkok kecil, 2 kuas, 1 martil, 2 sendok kecil, 2 corong kecil, 1 lempengan besi bulat, 1 set alat meracik (mangkok dan tumbukan), 1 alat cetak, bahan-bahan serbuk pembuat ekstasi dan ekstasi jadi. -c85/ahi

Saturday

[ Selasa, 28 Oktober 2008 ]from Jawa Pos

Sheila Akui Nyabu
JAKARTA - Sebelum tertangkap dan terbukti mengonsumsi psikotropika, Sheila Marcia mengakui dirinya mengonsumsi barang haram jenis sabu-sabu karena sedang ribut dengan kekasih yang hampir menikahinya, Roger Danuarta. Saat itu, aku Sheila, mentalnya sedang ambruk.

Sheila terpaksa mengungkapkan hal itu karena terdesak oleh keterangan empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin (27/10). Saksi ketiga, Toni, mengungkapkan bahwa satu paket sabu yang terdapat di kamar 706 Hotel Golden Sky, tempatnya tertangkap polisi pada 7 Agustus 2008, itu didapat dari pembelian secara barter dengan dua ponsel dan uang Rp 150 ribu.

Toni yang berada di pihak "penjual" mengatakan, transaksi tersebut dilakukan dua kali. Keduanya terjadi pada 6 Agustus 2008. Transaksi pertama sekitar pukul 13.00 dibayar dengan uang Rp 150 ribu dan ponsel merek LG.

Sekitar pukul 19.00, terjadi transaksi lagi. Satu ponsel merek Hi Tech untuk satu paket sabu. "HP itu milik Saudari Sheila. Saya sendiri yang telepon pakai telepon hotel ke kamar Sheila. Yakin banget (bahwa itu suara Sheila)," ujar Toni yang berada di kamar 806 dan saat ini juga menjadi terdakwa, meski beda berkas perkara dengan Sheila.

Ketika dikonfirmasi majelis hakim, Sheila tidak membantah soal hak milik ponsel itu. Namun, dia merasa sedang tidak sadar. "Saya heran, kenapa dia (Toni, Red) tidak bicara langsung kepada Ayung (terdakwa lainnya, Red)? Waktu itu, saya lagi dalam pengaruh berantem sama pacar, pengaruh down mental, dan psikotropika. Saya habis memakai, masih linglung," aku pemain film Ekskul itu.

Soal bagaimana Sheila mengonsumsi barang terlarang itu diungkapkan saksi keempat, Virdiah alias Vivi, pemilik bong (alat pengisap sabu). Dia juga tertangkap bersamaan dengan Sheila. (gen/tia)

Thursday


Jumat, 27/02/2009 01:57 WIB
Si Miskin Lebih Banyak Merokok daripada Si Kaya
Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Penghasilan boleh tak sama. Tapi proporsi pengeluaran rumah tangga miskin untuk rokok ternyata lebih besar daripada rumah tangga kaya.
"Pengeluaran untuk rokok dari rumah tangga miskin sebesar 11,9 perse dan pengeluaran rokok dari rumah tangga kaya sebesar 6,8 persen. Hal ini menunjukan bahwa pegeluaran rokok keluarga miskin lebih besar dari keluarga kaya," kata peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Ayke Soraya Kiting.

Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Departemen Kesehatan (Depkes) tahun 2006 disampaikan Ayke dalam diskusi 'Beban konsumsi rokok pada rumah tangga termiskin' di Mario's Place, Menteng Huis, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2009).

Jika dibandingkan dengan jenis pengeluaran lainnya, imbuh Ayke, pengeluaran tembakau dan sirih per bulan untuk rumah tangga termiskin setara dengan 17 kali untuk pembelian daging, 15 kali untuk pengeluaran biaya kesehatan, 9 kali untuk pengeluaran pendidikan dan 5 kali untuk pengeluaran susu dan telur.

"Dari data ini terlihat bahwa kesempatan yang hilang bagi rumah tangga perokok termiskin sangat besar dengan seluruh rumah tangga," imbuhnya.

Sementara peneliti lain dari lembaga yang sama Abdillah Ahsan, mengatakan perokok miskin rentan memperdalam jeratnya dalam kemiskinan.

"Kalau dia sakit akibat rokok, kemungkinan besar berhutang," ujar Abdillah.

Kalau pun tidak bisa membayar biaya kesehatan, maka justru negara yang menanggung lewat Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). "Ini kan menambah beban negara," imbuh Abdillah.

Konsumsi rokok rakyat miskin, lanjutnya, diinisiasi dengan harga rokok yang
sangat murah dan iklan rokok yang sangat intensif.

"Ditambah pula peringatan kesehatan rokok yang berupa tulisan, tidak menimbulkan efek ketakutan," tandas Abdillah. (mpr/nwk)

Friday

Fatwa MUI Tentang Rokok

Ijtima’ Ulama MUI dan Haramnya Rokok? PDF Print E-mail
Saturday, 24 January 2009 12:27
Desakan agar MUI mengeluarkan fatwa haram rokok berdatangan. Akankan pertemuan ini menghasilkan fatwa pengharaman rokok?

Oleh: K.H.A.Cholil Ridwan Lc *

Di penghujung 2008 dan diawal 2009 beberapa LSM telah datang kekantor MUI Pusat di Jl Proklamasi Jakarta untuk meminta agar Mejelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan Fatwa Rokok Haram. Mereka adalah Komite Nasional Perlindungan Anak yang langsung dipimpin oleh Kak Seto, Forum DPR yang menyertakan sosiolog Imam Prasojo, Aliansi LSM Pengendalian Dampak Tembakau dan LSM yang dipimpin oleh mantan menteri kesehatan Prof Dr. Anfasa Muluk.

Permintaan fatwa rokok haram dilandasi dengan bahaya rokok bagi kehidupan manusia yang sudah sangat mengkhawatirkan , dan mereka menyampaikan data dari penelitian WHO bahwa setiap 6 detik ada seorang manusia yang mati terkait dengan rokok.

Usaha pemerintah untuk mengurangi kebiasaan merokok tidak berhasil kalau tidak dikatakan gagal total. Iklan rokok yang berbunyi merokok bisa menyebabkan penyakit kanker, gangguan pada jantung, janin dan bisa menyebabkan impotensi tidak mampu membendung nafsu memanjakan nikotin dan malah merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.

Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Perda larangan merokok ditempat umum dengan hukuman denda Rp.50.000.000. bagi yang melanggarnya juga tidak mempan karena masih saja kita melihat warga yang merokok disembarang tempat tanpa diambil tindakan hukum oleh aparat DKI. Bahkan penulis pernah melihat beberapa calon penumpang pesawat udara yang merokok dan duduk ditepi koridor menuju ruang tunggu yang dibelakangnya terpampang tulisan merah dilarang merokok. Bahkan kebiasaan melanggar larangan merokok ini terbawa oleh jamaah haji Indonesia keluar negeri. Di musim haji tahun 2008 yang baru lalu saja masih banyak ditemukan jamaah haji yang merokok di kota suci Mekah. Di Mina pada saat antri untuk buang hajat, bahkan di tepi-tepi tenda di Arafah pada saat hari dimana ada acara puncak yang dinamakan wukuf.

Banyak ayat suci Al-Quran yang dijadikan dasar untuk mengharamkan rokok, antara lain Al-Baqoroh 195 mengatakan; “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri kedalam kebinasaan.” kemudian an-Nisaa 29: “Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.”

Kebiasaan merokok yang meningkat menjadi kecanduan rokok yang kemudian menjadi ketergantungan kepada rokok, dalam jangka waktu tertentu betul-betul bisa mati bunuh diri karena merokok. Dan dari sisi ekonomi Al-Israa’26-27: ”Dan janganlah kalian menghambur hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudaranya syetan .Dan syetan sangat ingkar terhadap Tuhannya.” Imam Malik rahimahullah mengatakan: “Tabdzir itu ialah mengambil harta secara benar untuk dinikmati diluar jalur yang benar. Itulah pemborosan , dan hukumnya haram karena dia difirmankan sebagai saudaranya setan.”

Aspek sosialnya Al-Quran Al-A’raf : 33 Allah berfirman; ”Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi…..” Di ayat 157 “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan atas mereka segala sesuatu yang buruk.” Imam Hasan Al-Bashori mengatakan bahwa yang dimaksud dengan yang buruk itu adalah segala yang diharamkan dan yang menjijikan, karena setiap yang haram itu menjijikan. Para ahli fiqih juga berpendapat bahwa setiap yang membahayakan diharamkan untuk dimakan dan diminum.

Kini telah ada penelitian yang sangat akurat bahwa Khamr (minuman yang memabukkan) yang secara qothiy dan shorih diharamkan oleh Al-Qur’an Al-Maidah ayat 90 mempunyai sifat; 1. Toleransi ,2. Addiksi ,3. Depedensi. Sehingga Narkoba yang memiliki sifat menyamai khamr diharamkan. Ternyata belakangan ini juga ditemukan bahwa rokok mempunyai sifat yang sama dengan khamr, walaupun kadarnya lebih rendah dan pengaruhnya terhadap korban lebih lamban.

Penjelasannya sebagai berikut. Ketika korban baru saja sebagai pengisap pemula dan kalau diteruskan dia kemudian jadi toleran menerima asap racun rokok tersebut yang tadinya terasa pahit dilidah dan pusing dikepala. Kemudian dia akan merasa nikmat kalau merokok, badan terasa lebih segar dan pikiran lebih konsentrasi. Akhirnya apabila dia sedikit tidak bisa konsentrasi dan letih serta ngantuk maka dia akan mencari rokok dan menghisapnya, pada tahapan ini dia sudah terpengaruh rokok sampai taraf adiksi (ketagihan, kecanduan). Padahal dia merasa lemas dan ngantuk akibat pengaruh kadar nikotin yang dikandung darahnya. Dan keadaan dia tidak bisa lagi konsentrasi dan tidak ngantuk kalau tidak merokok dan rokok yang efektif adalah merek yang sama, pada saat itulah dia sudah sampai pada tahap depedensi atau ketergantungan seperti korban ketergantungan Narkoba. Kalau narkoba yang tidak disebut sebut oleh Al-Quran sudah diharamkan mestinya kembaran narkoba ini juga haram.

Antara Hukum dan aspek ekonomi

Sepekan sebelum Pimpinan MUI berangkat ke Padang Panjang, kantor MUI pusat dikunjungi lagi oleh Rombongan DPRD Kudus dengan didampingi Ketua MUI Kudus dan Ketua Serikat Pekerja Pabrik Rokok Se Indonesia. Mereka membawa lembaran fatwa berbahasa Arab yang isinya fatwa ulama Mesir dan Kuwait yang diberi judul dalam bahasa Indonesia FATWA ROKOK MAKRUH. Setelah dibaca ternyata fatwa rokok dalam lembaran tersebut adalah Makruh Berat terjemahan dari “Makruhun karahah syadidah”. Dan dihalaman dua Fatwa Mufti Kuwait rokok adalah haram.

Adapun makalah 4 halaman yang ditulis oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus yang diberi judul ”Pokok pokok pikiran masyarakat Kudus di seputar isu fatwa haram rokok” menggambarkan bahwa berdasarkan data Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) di kota “Suci” Kudus tercatat 95 ribu karyawan dari 15 pabrik yang tergabung dalam PPRK. Jika ditambah dengan pabrik rokok yang tidak terdaftar maka jumlah karyawan pabrik rokok di Kudus menjadi 120 ribu orang. Angka ini setara dengan 17 persen dari jumlah penduduk Kudus seluruhnya.Dan kalau ditambah dengan jumlah istri-istri dan anak-anak mereka maka jumlah penduduk yang menggantungkan hidupnya dari rokok mencapai angka lebih dari separuh penduduk Kudus. Makalah ini juga mengkhawatirkan fatwa rokok haram akan menjadikan banyak pabrik rokok yang gulung tikar bermuara kepada PHK besar2an akan menimpa buruh pabrik rokok yang tidak bisa dibayangkan sebelumnya.

Walhasil delegasi yang merasa mewakili masyarakat Kudus menghimbau agar MUI menunda pembahasan fatwa rokok sampai ekonomi masyarakat mampu beralih dari bergantung kepada bisnis rokok kepada usaha yang lain. Dan mengusulkan agar MUI membuat rekomendasi agar Pemerintah melengkapi undang-undang yang sudah ada dengan memperketat pembatasan merokok bagi kesehatan anak, seperti pelarangan menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur. Sebagaimana juga MUI dihimbau untuk mendorong pemerintah membangun suatu sistem budaya yang dapat meningkatkan kesadaran menghargai semua pihak melalui azas koeksistensi dalam mengkonsumsi rokok. Kebijakan hukum positif yang dilakukan secara konsisten dan adil akan lebih efektif menciptakan iklim kesadaran hukum masyarakat.

Rupa-rupanya di Padang Panjang --Kota yang di zaman sebelum kemerdekaan banyak melahirkan banyak ulama besar ulama-- fatwa MUI akan menghadapi perdebatan yang sengit antara yang pro dan kontra akan haramnya rokok.

Memang kalau seumpama fatwa yang keluar rokok “tidak haram atau sekedar makruh, sidang fatwa yang melibatkan 400 ulama dari kawasan nusantara itu akan menjadi mubadzir, karena dari sebelum merdeka pun semua masyarakat awam menghukumkan rokok itu makruh. Dan umat Islam Indonesia tidak membedakan antara yang makruh dengan yang mubah.

Bagi mereka memang tidak pernah terpikir untuk koleksi pahala dari meninggalkan yang makruh, yang mereka pikirkan adalah yang makruh itu tidak akan menambah dosa. Masyarakat terpelajar akan kecewa berat, apalagi mereka tahu bahwa Saudi Arabia dan beberapa negara muslim sudah mengharamkan rokok.

Ulama besar kontemporer Syeikh Yusuf Qardlawi dan sejumlah ulama besar di Timur Tengah dari semua mazhab, juga K.H.Hasan Basri Ketua Umum MUI dua periode sebelum ini, Partai Syarikat Islam Indonesia PSII dan ditahun 2006 Dewan Da,wah Islamiyah Indonesia sudah mefatwakan haramnya rokok. Mari kita tunggu hasilnya. Wallahu a’lam.

Penulis adalah salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) Pusat