
Rabu, 21 Januari 2009 01:18 WIB
Penanam Ganja Divonis Dua Tahun Penjara
BANDUNG--MI: Deny Hendarsah, 34, terdakwa kepemilikan tanaman ganja divonis hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin hakim ketua I Made Sukadan SH, Selasa (20/1).
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa Urry Anggraeni yang sebelumnya menuntut terdakwa dua 30 bulan penjara.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar ppasal 78 ayat 1 huruf a perihal kepemilikan tanaman ganja seberat 5,72 gram untuk dikonsumsi secara pribadi.
Hakim Sukadan mengatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Terdakwa maupun jaksa menerima keputusan tersebut. Terdakwa yang bekerja serabutan itu adalah warga Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. (Ant/OL-01)
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa Urry Anggraeni yang sebelumnya menuntut terdakwa dua 30 bulan penjara.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar ppasal 78 ayat 1 huruf a perihal kepemilikan tanaman ganja seberat 5,72 gram untuk dikonsumsi secara pribadi.
Hakim Sukadan mengatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Terdakwa maupun jaksa menerima keputusan tersebut. Terdakwa yang bekerja serabutan itu adalah warga Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. (Ant/OL-01)
No comments:
Post a Comment