CEGAH NARKOBA & HIV/AIDS

PREVENTING DRUGS ABUSE & HIV/AIDS
By : LKPI Foundation

Selamatkan 45 juta Anak Bangsa Dari Penyalahgunaan NARKOBA dan HIV/AIDS

S
ebuah bangsa akan hancur, jika generasi mudanya rusak. Generasi muda akan rusak, jika kita tidak mampu melakukan pengasuhan dan bimbingan dalam aspek spritual, nilai dan prilaku keagamaan yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu kita berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan mereka dari hal-hal yang buruk antara lain dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Sejak dini generasi muda harus diberi pengetahuan tentang bahaya narkoba, sehingga mereka memiliki kemampuan menolak apabila diajak atau ditawari narkoba.

Negeri kita Indonesia pada saat ini memiliki tidak kurang dari 45 juta anak bangsa yang duduk di bangku pendidikan mulai Sekolah Dasar, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi. Kelak
negeri ini akan berada di tangan mereka. SAVE YOUTH sebelum terlambat.

Wednesday

Presiden SBY Bapak Anti Narkoba

JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akan diberi penghargaan sebagai Bapak Anti Narkotika Indonesia oleh organisasi kemasyarakatan Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas).Pemberian penghargaan itu bertepatan dengan peristiwa "Pencanangan Kembali Fatwa Haram MUI 1976 tentang Narkoba" yang akan dilakukan pada 28 Februari 2009.

"Penghargaan itu diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan dedikasi dan kesungguhan beliau dalam pemberantasan narkotika di tanah air," kata Ketua Umum Gannas, I Nyoman Adi Feri, di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan tokoh di Indonesia. "Untuk memberantas peredaran narkotika itu, dibutuhkan seorang tokoh," katanya.

Di bagian lain, ia juga mengatakan Gannas mencanangkan kampanye demi mewujudkan Indonesia bebas narkoba pada 2009.Dalam acara pada 28 Februari 2009, Gannas mengajak seluruh umat muslim bersama ormas Islam dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersama-sama Pencanangan Kembali Fatwa MUI 1976 tentang Narkoba.

Dasar digelarnya acara itu, tidak lain dengan keputusan Fatwa MUI tertanggal 10 Februari 1976 yang menyatakan haram pada penggunaan narkoba.Dikatakan, peredaran narkoba di tanah air masih saja marak dengan bertambahnya para pemakai narkoba dari kalangan orang dewasa, remaja bahkan anak-anak."Karena itu, diperlukannya perhatian dan langkah yang lebih serius dan intensif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan akan bahaya dari peredaran narkoba," katanya.ant/kp

_______________

Sumber: Republika 08 Januari 2009 www.republika.co.id

1 comment:

  1. Halo, apa tidak salah tuh? Bagaimana dengan kasus si Ratu Ekstasi dari Australia?

    ReplyDelete