CEGAH NARKOBA & HIV/AIDS

PREVENTING DRUGS ABUSE & HIV/AIDS
By : LKPI Foundation

Selamatkan 45 juta Anak Bangsa Dari Penyalahgunaan NARKOBA dan HIV/AIDS

S
ebuah bangsa akan hancur, jika generasi mudanya rusak. Generasi muda akan rusak, jika kita tidak mampu melakukan pengasuhan dan bimbingan dalam aspek spritual, nilai dan prilaku keagamaan yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu kita berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan mereka dari hal-hal yang buruk antara lain dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Sejak dini generasi muda harus diberi pengetahuan tentang bahaya narkoba, sehingga mereka memiliki kemampuan menolak apabila diajak atau ditawari narkoba.

Negeri kita Indonesia pada saat ini memiliki tidak kurang dari 45 juta anak bangsa yang duduk di bangku pendidikan mulai Sekolah Dasar, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi. Kelak
negeri ini akan berada di tangan mereka. SAVE YOUTH sebelum terlambat.

Tuesday

BERITA NARKOBA


Print Kirim Ke Teman
Rabu, 21 Januari 2009 01:18 WIB

Penanam Ganja Divonis Dua Tahun Penjara

BANDUNG--MI: Deny Hendarsah, 34, terdakwa kepemilikan tanaman ganja divonis hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin hakim ketua I Made Sukadan SH, Selasa (20/1).

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa Urry Anggraeni yang sebelumnya menuntut terdakwa dua 30 bulan penjara.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar ppasal 78 ayat 1 huruf a perihal kepemilikan tanaman ganja seberat 5,72 gram untuk dikonsumsi secara pribadi.

Hakim Sukadan mengatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Terdakwa maupun jaksa menerima keputusan tersebut. Terdakwa yang bekerja serabutan itu adalah warga Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. (Ant/OL-01)

No comments:

Post a Comment