CEGAH NARKOBA & HIV/AIDS

PREVENTING DRUGS ABUSE & HIV/AIDS
By : LKPI Foundation

Selamatkan 45 juta Anak Bangsa Dari Penyalahgunaan NARKOBA dan HIV/AIDS

S
ebuah bangsa akan hancur, jika generasi mudanya rusak. Generasi muda akan rusak, jika kita tidak mampu melakukan pengasuhan dan bimbingan dalam aspek spritual, nilai dan prilaku keagamaan yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu kita berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan mereka dari hal-hal yang buruk antara lain dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Sejak dini generasi muda harus diberi pengetahuan tentang bahaya narkoba, sehingga mereka memiliki kemampuan menolak apabila diajak atau ditawari narkoba.

Negeri kita Indonesia pada saat ini memiliki tidak kurang dari 45 juta anak bangsa yang duduk di bangku pendidikan mulai Sekolah Dasar, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi. Kelak
negeri ini akan berada di tangan mereka. SAVE YOUTH sebelum terlambat.

Saturday

[ Selasa, 28 Oktober 2008 ]from Jawa Pos

Sheila Akui Nyabu
JAKARTA - Sebelum tertangkap dan terbukti mengonsumsi psikotropika, Sheila Marcia mengakui dirinya mengonsumsi barang haram jenis sabu-sabu karena sedang ribut dengan kekasih yang hampir menikahinya, Roger Danuarta. Saat itu, aku Sheila, mentalnya sedang ambruk.

Sheila terpaksa mengungkapkan hal itu karena terdesak oleh keterangan empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin (27/10). Saksi ketiga, Toni, mengungkapkan bahwa satu paket sabu yang terdapat di kamar 706 Hotel Golden Sky, tempatnya tertangkap polisi pada 7 Agustus 2008, itu didapat dari pembelian secara barter dengan dua ponsel dan uang Rp 150 ribu.

Toni yang berada di pihak "penjual" mengatakan, transaksi tersebut dilakukan dua kali. Keduanya terjadi pada 6 Agustus 2008. Transaksi pertama sekitar pukul 13.00 dibayar dengan uang Rp 150 ribu dan ponsel merek LG.

Sekitar pukul 19.00, terjadi transaksi lagi. Satu ponsel merek Hi Tech untuk satu paket sabu. "HP itu milik Saudari Sheila. Saya sendiri yang telepon pakai telepon hotel ke kamar Sheila. Yakin banget (bahwa itu suara Sheila)," ujar Toni yang berada di kamar 806 dan saat ini juga menjadi terdakwa, meski beda berkas perkara dengan Sheila.

Ketika dikonfirmasi majelis hakim, Sheila tidak membantah soal hak milik ponsel itu. Namun, dia merasa sedang tidak sadar. "Saya heran, kenapa dia (Toni, Red) tidak bicara langsung kepada Ayung (terdakwa lainnya, Red)? Waktu itu, saya lagi dalam pengaruh berantem sama pacar, pengaruh down mental, dan psikotropika. Saya habis memakai, masih linglung," aku pemain film Ekskul itu.

Soal bagaimana Sheila mengonsumsi barang terlarang itu diungkapkan saksi keempat, Virdiah alias Vivi, pemilik bong (alat pengisap sabu). Dia juga tertangkap bersamaan dengan Sheila. (gen/tia)

Thursday


Jumat, 27/02/2009 01:57 WIB
Si Miskin Lebih Banyak Merokok daripada Si Kaya
Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Penghasilan boleh tak sama. Tapi proporsi pengeluaran rumah tangga miskin untuk rokok ternyata lebih besar daripada rumah tangga kaya.
"Pengeluaran untuk rokok dari rumah tangga miskin sebesar 11,9 perse dan pengeluaran rokok dari rumah tangga kaya sebesar 6,8 persen. Hal ini menunjukan bahwa pegeluaran rokok keluarga miskin lebih besar dari keluarga kaya," kata peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Ayke Soraya Kiting.

Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Departemen Kesehatan (Depkes) tahun 2006 disampaikan Ayke dalam diskusi 'Beban konsumsi rokok pada rumah tangga termiskin' di Mario's Place, Menteng Huis, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2009).

Jika dibandingkan dengan jenis pengeluaran lainnya, imbuh Ayke, pengeluaran tembakau dan sirih per bulan untuk rumah tangga termiskin setara dengan 17 kali untuk pembelian daging, 15 kali untuk pengeluaran biaya kesehatan, 9 kali untuk pengeluaran pendidikan dan 5 kali untuk pengeluaran susu dan telur.

"Dari data ini terlihat bahwa kesempatan yang hilang bagi rumah tangga perokok termiskin sangat besar dengan seluruh rumah tangga," imbuhnya.

Sementara peneliti lain dari lembaga yang sama Abdillah Ahsan, mengatakan perokok miskin rentan memperdalam jeratnya dalam kemiskinan.

"Kalau dia sakit akibat rokok, kemungkinan besar berhutang," ujar Abdillah.

Kalau pun tidak bisa membayar biaya kesehatan, maka justru negara yang menanggung lewat Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). "Ini kan menambah beban negara," imbuh Abdillah.

Konsumsi rokok rakyat miskin, lanjutnya, diinisiasi dengan harga rokok yang
sangat murah dan iklan rokok yang sangat intensif.

"Ditambah pula peringatan kesehatan rokok yang berupa tulisan, tidak menimbulkan efek ketakutan," tandas Abdillah. (mpr/nwk)

Friday

Fatwa MUI Tentang Rokok

Ijtima’ Ulama MUI dan Haramnya Rokok? PDF Print E-mail
Saturday, 24 January 2009 12:27
Desakan agar MUI mengeluarkan fatwa haram rokok berdatangan. Akankan pertemuan ini menghasilkan fatwa pengharaman rokok?

Oleh: K.H.A.Cholil Ridwan Lc *

Di penghujung 2008 dan diawal 2009 beberapa LSM telah datang kekantor MUI Pusat di Jl Proklamasi Jakarta untuk meminta agar Mejelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan Fatwa Rokok Haram. Mereka adalah Komite Nasional Perlindungan Anak yang langsung dipimpin oleh Kak Seto, Forum DPR yang menyertakan sosiolog Imam Prasojo, Aliansi LSM Pengendalian Dampak Tembakau dan LSM yang dipimpin oleh mantan menteri kesehatan Prof Dr. Anfasa Muluk.

Permintaan fatwa rokok haram dilandasi dengan bahaya rokok bagi kehidupan manusia yang sudah sangat mengkhawatirkan , dan mereka menyampaikan data dari penelitian WHO bahwa setiap 6 detik ada seorang manusia yang mati terkait dengan rokok.

Usaha pemerintah untuk mengurangi kebiasaan merokok tidak berhasil kalau tidak dikatakan gagal total. Iklan rokok yang berbunyi merokok bisa menyebabkan penyakit kanker, gangguan pada jantung, janin dan bisa menyebabkan impotensi tidak mampu membendung nafsu memanjakan nikotin dan malah merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.

Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Perda larangan merokok ditempat umum dengan hukuman denda Rp.50.000.000. bagi yang melanggarnya juga tidak mempan karena masih saja kita melihat warga yang merokok disembarang tempat tanpa diambil tindakan hukum oleh aparat DKI. Bahkan penulis pernah melihat beberapa calon penumpang pesawat udara yang merokok dan duduk ditepi koridor menuju ruang tunggu yang dibelakangnya terpampang tulisan merah dilarang merokok. Bahkan kebiasaan melanggar larangan merokok ini terbawa oleh jamaah haji Indonesia keluar negeri. Di musim haji tahun 2008 yang baru lalu saja masih banyak ditemukan jamaah haji yang merokok di kota suci Mekah. Di Mina pada saat antri untuk buang hajat, bahkan di tepi-tepi tenda di Arafah pada saat hari dimana ada acara puncak yang dinamakan wukuf.

Banyak ayat suci Al-Quran yang dijadikan dasar untuk mengharamkan rokok, antara lain Al-Baqoroh 195 mengatakan; “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri kedalam kebinasaan.” kemudian an-Nisaa 29: “Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.”

Kebiasaan merokok yang meningkat menjadi kecanduan rokok yang kemudian menjadi ketergantungan kepada rokok, dalam jangka waktu tertentu betul-betul bisa mati bunuh diri karena merokok. Dan dari sisi ekonomi Al-Israa’26-27: ”Dan janganlah kalian menghambur hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudaranya syetan .Dan syetan sangat ingkar terhadap Tuhannya.” Imam Malik rahimahullah mengatakan: “Tabdzir itu ialah mengambil harta secara benar untuk dinikmati diluar jalur yang benar. Itulah pemborosan , dan hukumnya haram karena dia difirmankan sebagai saudaranya setan.”

Aspek sosialnya Al-Quran Al-A’raf : 33 Allah berfirman; ”Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi…..” Di ayat 157 “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan atas mereka segala sesuatu yang buruk.” Imam Hasan Al-Bashori mengatakan bahwa yang dimaksud dengan yang buruk itu adalah segala yang diharamkan dan yang menjijikan, karena setiap yang haram itu menjijikan. Para ahli fiqih juga berpendapat bahwa setiap yang membahayakan diharamkan untuk dimakan dan diminum.

Kini telah ada penelitian yang sangat akurat bahwa Khamr (minuman yang memabukkan) yang secara qothiy dan shorih diharamkan oleh Al-Qur’an Al-Maidah ayat 90 mempunyai sifat; 1. Toleransi ,2. Addiksi ,3. Depedensi. Sehingga Narkoba yang memiliki sifat menyamai khamr diharamkan. Ternyata belakangan ini juga ditemukan bahwa rokok mempunyai sifat yang sama dengan khamr, walaupun kadarnya lebih rendah dan pengaruhnya terhadap korban lebih lamban.

Penjelasannya sebagai berikut. Ketika korban baru saja sebagai pengisap pemula dan kalau diteruskan dia kemudian jadi toleran menerima asap racun rokok tersebut yang tadinya terasa pahit dilidah dan pusing dikepala. Kemudian dia akan merasa nikmat kalau merokok, badan terasa lebih segar dan pikiran lebih konsentrasi. Akhirnya apabila dia sedikit tidak bisa konsentrasi dan letih serta ngantuk maka dia akan mencari rokok dan menghisapnya, pada tahapan ini dia sudah terpengaruh rokok sampai taraf adiksi (ketagihan, kecanduan). Padahal dia merasa lemas dan ngantuk akibat pengaruh kadar nikotin yang dikandung darahnya. Dan keadaan dia tidak bisa lagi konsentrasi dan tidak ngantuk kalau tidak merokok dan rokok yang efektif adalah merek yang sama, pada saat itulah dia sudah sampai pada tahap depedensi atau ketergantungan seperti korban ketergantungan Narkoba. Kalau narkoba yang tidak disebut sebut oleh Al-Quran sudah diharamkan mestinya kembaran narkoba ini juga haram.

Antara Hukum dan aspek ekonomi

Sepekan sebelum Pimpinan MUI berangkat ke Padang Panjang, kantor MUI pusat dikunjungi lagi oleh Rombongan DPRD Kudus dengan didampingi Ketua MUI Kudus dan Ketua Serikat Pekerja Pabrik Rokok Se Indonesia. Mereka membawa lembaran fatwa berbahasa Arab yang isinya fatwa ulama Mesir dan Kuwait yang diberi judul dalam bahasa Indonesia FATWA ROKOK MAKRUH. Setelah dibaca ternyata fatwa rokok dalam lembaran tersebut adalah Makruh Berat terjemahan dari “Makruhun karahah syadidah”. Dan dihalaman dua Fatwa Mufti Kuwait rokok adalah haram.

Adapun makalah 4 halaman yang ditulis oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus yang diberi judul ”Pokok pokok pikiran masyarakat Kudus di seputar isu fatwa haram rokok” menggambarkan bahwa berdasarkan data Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) di kota “Suci” Kudus tercatat 95 ribu karyawan dari 15 pabrik yang tergabung dalam PPRK. Jika ditambah dengan pabrik rokok yang tidak terdaftar maka jumlah karyawan pabrik rokok di Kudus menjadi 120 ribu orang. Angka ini setara dengan 17 persen dari jumlah penduduk Kudus seluruhnya.Dan kalau ditambah dengan jumlah istri-istri dan anak-anak mereka maka jumlah penduduk yang menggantungkan hidupnya dari rokok mencapai angka lebih dari separuh penduduk Kudus. Makalah ini juga mengkhawatirkan fatwa rokok haram akan menjadikan banyak pabrik rokok yang gulung tikar bermuara kepada PHK besar2an akan menimpa buruh pabrik rokok yang tidak bisa dibayangkan sebelumnya.

Walhasil delegasi yang merasa mewakili masyarakat Kudus menghimbau agar MUI menunda pembahasan fatwa rokok sampai ekonomi masyarakat mampu beralih dari bergantung kepada bisnis rokok kepada usaha yang lain. Dan mengusulkan agar MUI membuat rekomendasi agar Pemerintah melengkapi undang-undang yang sudah ada dengan memperketat pembatasan merokok bagi kesehatan anak, seperti pelarangan menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur. Sebagaimana juga MUI dihimbau untuk mendorong pemerintah membangun suatu sistem budaya yang dapat meningkatkan kesadaran menghargai semua pihak melalui azas koeksistensi dalam mengkonsumsi rokok. Kebijakan hukum positif yang dilakukan secara konsisten dan adil akan lebih efektif menciptakan iklim kesadaran hukum masyarakat.

Rupa-rupanya di Padang Panjang --Kota yang di zaman sebelum kemerdekaan banyak melahirkan banyak ulama besar ulama-- fatwa MUI akan menghadapi perdebatan yang sengit antara yang pro dan kontra akan haramnya rokok.

Memang kalau seumpama fatwa yang keluar rokok “tidak haram atau sekedar makruh, sidang fatwa yang melibatkan 400 ulama dari kawasan nusantara itu akan menjadi mubadzir, karena dari sebelum merdeka pun semua masyarakat awam menghukumkan rokok itu makruh. Dan umat Islam Indonesia tidak membedakan antara yang makruh dengan yang mubah.

Bagi mereka memang tidak pernah terpikir untuk koleksi pahala dari meninggalkan yang makruh, yang mereka pikirkan adalah yang makruh itu tidak akan menambah dosa. Masyarakat terpelajar akan kecewa berat, apalagi mereka tahu bahwa Saudi Arabia dan beberapa negara muslim sudah mengharamkan rokok.

Ulama besar kontemporer Syeikh Yusuf Qardlawi dan sejumlah ulama besar di Timur Tengah dari semua mazhab, juga K.H.Hasan Basri Ketua Umum MUI dua periode sebelum ini, Partai Syarikat Islam Indonesia PSII dan ditahun 2006 Dewan Da,wah Islamiyah Indonesia sudah mefatwakan haramnya rokok. Mari kita tunggu hasilnya. Wallahu a’lam.

Penulis adalah salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) Pusat

Thursday

Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkotika

Jumat, 13 Februari 2009 02:15 WIB

Penulis : Yennizar
MEDAN--MI: Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) membongkar sindikat narkotika asal Malaysia dan menangkap lima tersangka serta mengamankan 775 butir ekstasi dan 1 ons lebih sabu.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Anjan Pramuka, Kamis (12/2) mengatakan para tersangka merencanakan akan mengedarkan narkoba ini di Medan dan Jakarta. "Hingga kini petugas masih terus mengadakan pengembangan penyelidikan. Petugas juga masih memburu dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pemasok dari Malaysia," jelasnya.

Menurut Anjan, kelima tersangka yaitu Syaiful Bahri, Fahrur Rozi, M Ayub Yusuf, Hamdan Sulaiman dan Rusli Hanafiah ditangkap petugas dari dua lokasi terpisah. Terbongkarnya sindikat ini berawal dari tertangkapnya Syaiful Bahri, Fahrur Rozi dan M Ayub Yusuf yang kedapatan membawa sabu seberat 1 ons lebih senilai Rp120 juta.

"Dari ketiga tersangka petugas memperoleh informasi bahwa sabu itu diperoleh dari Hamdan Sulaiman dan Rusli Hanafiah yang didapat dari Nanggroe Aceh Darusallam (NAD). Petugas juga menemukan 775 butir ekstasi kelas satu senilai ratusan juta rupiah," jelas Anjan. (YN/OL-06)

Wednesday

Ganja Tingkatkan Resiko Kanker Testis



Awas! Ganja Tingkatkan Resiko Kanker Testis
By Republika Newsroom
Selasa, 10 Februari 2009 pukul 18:02:00




GANJA KERING

WASHINGTON -- Peneliti di Amerika Serikat pada sebuah studi mengatakan memakai marijuana alias ganja dapat meningkatkan resiko kanker testis. Bahkan dalam beberapa kasus bisa berkembang menjadi penyakit yang ganas, kata peneliti tersebut.

Penelitian yang melibatkan 369 pria dengan usia 18 sampai 44 tahun dengan kanker testis dan 979 pria, berusia sama tanpa kanker testis menunjukan bahwa pemakai marijuana, memiliki resiko 70 % lebih besar dibandingkan mereka yang tidak memakai.

Resiko makin tinggi pada pria yang menggunakan marijuana lebih dari 10 tahun dan memakainya lebih dari satu kali seminggu atau mulai menggunakannya pada usia 18 tahun, lapor peneliti pada the journal Cancer.

Stephen Schwartz, salah satu peneliti dari the Fred Hutchinson Cancer Research Center di Seattle, mengatakan penelitian ini pertama kalinya dilakukan untuk menguji kemungkinan adanya hubungan antara penggunaan marijuana dan kanker testis.

"Ini adalah penelitian pertama yang menguji masalah ini, tapi masih belum pasti. Untuk itu diperlukan lagi penelitian yang harus dilakukan agar benar-benar dapat diketahui apakah benar menggunakan marijuana berpotensi untuk meningkatkan resiko kanker testis pada pria," ungkap Schwartz pada percakapan di telepon.

Penelitian menemukan, peningkatan resiko tedapat pada kanker terstis nonseminoma. Angkanya mencapai 40% dari keseluruhan kasus dan dapat menjadi lebih berbahaya, kata Schwartz.

Namun para ahli tidak yakin akan penyebab terjadinya kanker testis, yang menyerang pada pria pada usia 20 hingga 30. Penyakit ini lebih terjadi pada pria yang memiliki sejarah turunan kanker testis.

Penyakit ini biasanya merespon baik terapi dan menunjukan dapat bertahan hingga 5 tahun sebanyak 96%, menurut asosiasi kanker amerika serikat.

Peneliti mengatakan, tidak yakin bahwa marijuana dapat meningkatkan resiko kanker testis. Tapi pengguna marijuana kronis dapat beresiko pada sistem reproduksi termasuk pada penurunan kualitas, katanya.

Marijuana atau ganja sendiri kerap dikonsumsi dalam bentuk daun kering yang dikenal dengan sebutan. Ganja dicampurkan bersama tembakau, atau bahkan ganja murni dijadikan rokok. Di Indonesia ganja banyak ditemukan di beberapa pedalaman dan dataran tinggi Aceh. Cara yang lebih baik, sayangi tubuh anda dengan menghindari pemakaian ganja dan segala bentuk narkoba./reuter/cr1/it

Monday

BANDAR ECSTASY DIBEKUK

Selasa, 03/02/2009.11.20
E.Mei Amelia - detiknews


Bandar Ekstasi Dibekuk, 225 butir Pil Disita

Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang bandar ekstasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 3 klip plastik dengan total sebanyak 225 butir.

Foto : dok.detikcom

"Dia dikenakan UU Psikotropika, dan kasus ini sedang kami kembangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2009).

Pelaku berinisial HP alias Yang Yang ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan petugas polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli. HP ditangkap di Ruko Tunggal lt 2 Jl Waspada Raya No 3 Pademangan Barat, Jakarta Utara, pada pukul 09.00 WIB kemarin.

Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku HP kerap kali mengedarkan barang haram tersebut di lokasi tersebut. Akibat perbuatannya, HP kini harus mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

(mei/mad)