[ Selasa, 28 Oktober 2008 ]from Jawa Pos
Sheila Akui Nyabu
JAKARTA - Sebelum tertangkap dan terbukti mengonsumsi psikotropika, Sheila Marcia mengakui dirinya mengonsumsi barang haram jenis sabu-sabu karena sedang ribut dengan kekasih yang hampir menikahinya, Roger Danuarta. Saat itu, aku Sheila, mentalnya sedang ambruk.
Sheila terpaksa mengungkapkan hal itu karena terdesak oleh keterangan empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin (27/10). Saksi ketiga, Toni, mengungkapkan bahwa satu paket sabu yang terdapat di kamar 706 Hotel Golden Sky, tempatnya tertangkap polisi pada 7 Agustus 2008, itu didapat dari pembelian secara barter dengan dua ponsel dan uang Rp 150 ribu.
Toni yang berada di pihak "penjual" mengatakan, transaksi tersebut dilakukan dua kali. Keduanya terjadi pada 6 Agustus 2008. Transaksi pertama sekitar pukul 13.00 dibayar dengan uang Rp 150 ribu dan ponsel merek LG.
Sekitar pukul 19.00, terjadi transaksi lagi. Satu ponsel merek Hi Tech untuk satu paket sabu. "HP itu milik Saudari Sheila. Saya sendiri yang telepon pakai telepon hotel ke kamar Sheila. Yakin banget (bahwa itu suara Sheila)," ujar Toni yang berada di kamar 806 dan saat ini juga menjadi terdakwa, meski beda berkas perkara dengan Sheila.
Ketika dikonfirmasi majelis hakim, Sheila tidak membantah soal hak milik ponsel itu. Namun, dia merasa sedang tidak sadar. "Saya heran, kenapa dia (Toni, Red) tidak bicara langsung kepada Ayung (terdakwa lainnya, Red)? Waktu itu, saya lagi dalam pengaruh berantem sama pacar, pengaruh down mental, dan psikotropika. Saya habis memakai, masih linglung," aku pemain film Ekskul itu.
Soal bagaimana Sheila mengonsumsi barang terlarang itu diungkapkan saksi keempat, Virdiah alias Vivi, pemilik bong (alat pengisap sabu). Dia juga tertangkap bersamaan dengan Sheila. (gen/tia)
Sheila terpaksa mengungkapkan hal itu karena terdesak oleh keterangan empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin (27/10). Saksi ketiga, Toni, mengungkapkan bahwa satu paket sabu yang terdapat di kamar 706 Hotel Golden Sky, tempatnya tertangkap polisi pada 7 Agustus 2008, itu didapat dari pembelian secara barter dengan dua ponsel dan uang Rp 150 ribu.
Toni yang berada di pihak "penjual" mengatakan, transaksi tersebut dilakukan dua kali. Keduanya terjadi pada 6 Agustus 2008. Transaksi pertama sekitar pukul 13.00 dibayar dengan uang Rp 150 ribu dan ponsel merek LG.
Sekitar pukul 19.00, terjadi transaksi lagi. Satu ponsel merek Hi Tech untuk satu paket sabu. "HP itu milik Saudari Sheila. Saya sendiri yang telepon pakai telepon hotel ke kamar Sheila. Yakin banget (bahwa itu suara Sheila)," ujar Toni yang berada di kamar 806 dan saat ini juga menjadi terdakwa, meski beda berkas perkara dengan Sheila.
Ketika dikonfirmasi majelis hakim, Sheila tidak membantah soal hak milik ponsel itu. Namun, dia merasa sedang tidak sadar. "Saya heran, kenapa dia (Toni, Red) tidak bicara langsung kepada Ayung (terdakwa lainnya, Red)? Waktu itu, saya lagi dalam pengaruh berantem sama pacar, pengaruh down mental, dan psikotropika. Saya habis memakai, masih linglung," aku pemain film Ekskul itu.
Soal bagaimana Sheila mengonsumsi barang terlarang itu diungkapkan saksi keempat, Virdiah alias Vivi, pemilik bong (alat pengisap sabu). Dia juga tertangkap bersamaan dengan Sheila. (gen/tia)
No comments:
Post a Comment