Polisi Bongkar Home Industri Ekstasi
Polisi berhasil menggulung dua komplotan pemproduksi ekstasi tersebut sekaligus. Dari komplotan pertama polisi berhasil mengamankan 8500 psikotropika, yang terdiri dari 4000 butir warna coklat dengan logo Tupai dan 4500 butir ekstasi warna putih dengan logo 2U.
Dari komplotan kedua polisi berhasil mengamankan 280 butir ekstasi warna merah jambu/pink, 6 butir ekstasi warna hijau, 5 warna biru muda, 11 warna cokelat muda tanpa logo, 2 coklat muda berlogo hati/love, dan 1380 tablet merk Neo Napacin yang sudah terbuka bungkusnya dan 8 dus tablet merk Neo Napacin.
Polisi mengamankan ekstasi tersebut dari Deddy Chandra alias Aliang (24) di Perumahan Taman Surya V Blok GG 1.No 21 Kel Pegadungan Kec Kali deres Jakbar.
Sedangkan dari komplotan kedua, Suciman alias Daniel Setiawan alias Ahuat digulung di Jl 1 Maret Kel Pegadungan Kec Kalideres Jakbar dan Jl Baru No 74 Rt 02/04 Kel Juru Mudi Tangerang, Senin (23/2).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau dari dalam perumahan Taman Surya V Blok GG 1 No 21 Kel Pegadungan Kalideres sering dibuat psikotropika jenis ekstasi oleh Abidin Venus Chandra alias Abeng.
Saksi menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Anggota Unit III Sat Narkoba Polres Metropolitan Jakbar dibawah pimpinan AKP Sujatmo yang kemudian melakukan penggledahan dan penangkapan di rumah Abidin.
Tetapi di rumah tersebut hanya ditemukan anak tersangka yang bernama Dedy Chandra alias Aliang dan ditemukan ekstasi sebanyak 8500 butir. Tersangka Deddy alias Aliang terlibat dalam pembuatan psikotropika ini sejak akhir bulan Oktober 2008. Dan bisa mencetak sebanyak 1000 butir dengan ditemani Kok Beng alias Kambing dan Christian. Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu.
Kasat narkoba Jakbar, Komisaris Polisi Adex Udiswan, mengatakan, pelaku terlibat dalam dua jaringan home industri yang oplah per harinya bisa 300 sampai 1000 butir per hari. Pelaku menjual barang produksinya di tempat-tempat hiburan seperti diskotik, tempat makan dan sudah beroperasai selama 2 tahun.
" Kualitas ekstasi yang diracik pelaku masuk golongan 1 dan 2," ujar Adex. Selain itu juga disita dua buah mangkok kecil, 2 kuas, 1 martil, 2 sendok kecil, 2 corong kecil, 1 lempengan besi bulat, 1 set alat meracik (mangkok dan tumbukan), 1 alat cetak, bahan-bahan serbuk pembuat ekstasi dan ekstasi jadi. -c85/ahi
No comments:
Post a Comment