CEGAH NARKOBA & HIV/AIDS

PREVENTING DRUGS ABUSE & HIV/AIDS
By : LKPI Foundation

Selamatkan 45 juta Anak Bangsa Dari Penyalahgunaan NARKOBA dan HIV/AIDS

S
ebuah bangsa akan hancur, jika generasi mudanya rusak. Generasi muda akan rusak, jika kita tidak mampu melakukan pengasuhan dan bimbingan dalam aspek spritual, nilai dan prilaku keagamaan yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu kita berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan mereka dari hal-hal yang buruk antara lain dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Sejak dini generasi muda harus diberi pengetahuan tentang bahaya narkoba, sehingga mereka memiliki kemampuan menolak apabila diajak atau ditawari narkoba.

Negeri kita Indonesia pada saat ini memiliki tidak kurang dari 45 juta anak bangsa yang duduk di bangku pendidikan mulai Sekolah Dasar, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi. Kelak
negeri ini akan berada di tangan mereka. SAVE YOUTH sebelum terlambat.

Friday

Fatwa MUI Tentang Rokok

Ijtima’ Ulama MUI dan Haramnya Rokok? PDF Print E-mail
Saturday, 24 January 2009 12:27
Desakan agar MUI mengeluarkan fatwa haram rokok berdatangan. Akankan pertemuan ini menghasilkan fatwa pengharaman rokok?

Oleh: K.H.A.Cholil Ridwan Lc *

Di penghujung 2008 dan diawal 2009 beberapa LSM telah datang kekantor MUI Pusat di Jl Proklamasi Jakarta untuk meminta agar Mejelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan Fatwa Rokok Haram. Mereka adalah Komite Nasional Perlindungan Anak yang langsung dipimpin oleh Kak Seto, Forum DPR yang menyertakan sosiolog Imam Prasojo, Aliansi LSM Pengendalian Dampak Tembakau dan LSM yang dipimpin oleh mantan menteri kesehatan Prof Dr. Anfasa Muluk.

Permintaan fatwa rokok haram dilandasi dengan bahaya rokok bagi kehidupan manusia yang sudah sangat mengkhawatirkan , dan mereka menyampaikan data dari penelitian WHO bahwa setiap 6 detik ada seorang manusia yang mati terkait dengan rokok.

Usaha pemerintah untuk mengurangi kebiasaan merokok tidak berhasil kalau tidak dikatakan gagal total. Iklan rokok yang berbunyi merokok bisa menyebabkan penyakit kanker, gangguan pada jantung, janin dan bisa menyebabkan impotensi tidak mampu membendung nafsu memanjakan nikotin dan malah merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.

Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Perda larangan merokok ditempat umum dengan hukuman denda Rp.50.000.000. bagi yang melanggarnya juga tidak mempan karena masih saja kita melihat warga yang merokok disembarang tempat tanpa diambil tindakan hukum oleh aparat DKI. Bahkan penulis pernah melihat beberapa calon penumpang pesawat udara yang merokok dan duduk ditepi koridor menuju ruang tunggu yang dibelakangnya terpampang tulisan merah dilarang merokok. Bahkan kebiasaan melanggar larangan merokok ini terbawa oleh jamaah haji Indonesia keluar negeri. Di musim haji tahun 2008 yang baru lalu saja masih banyak ditemukan jamaah haji yang merokok di kota suci Mekah. Di Mina pada saat antri untuk buang hajat, bahkan di tepi-tepi tenda di Arafah pada saat hari dimana ada acara puncak yang dinamakan wukuf.

Banyak ayat suci Al-Quran yang dijadikan dasar untuk mengharamkan rokok, antara lain Al-Baqoroh 195 mengatakan; “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri kedalam kebinasaan.” kemudian an-Nisaa 29: “Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.”

Kebiasaan merokok yang meningkat menjadi kecanduan rokok yang kemudian menjadi ketergantungan kepada rokok, dalam jangka waktu tertentu betul-betul bisa mati bunuh diri karena merokok. Dan dari sisi ekonomi Al-Israa’26-27: ”Dan janganlah kalian menghambur hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudaranya syetan .Dan syetan sangat ingkar terhadap Tuhannya.” Imam Malik rahimahullah mengatakan: “Tabdzir itu ialah mengambil harta secara benar untuk dinikmati diluar jalur yang benar. Itulah pemborosan , dan hukumnya haram karena dia difirmankan sebagai saudaranya setan.”

Aspek sosialnya Al-Quran Al-A’raf : 33 Allah berfirman; ”Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi…..” Di ayat 157 “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan atas mereka segala sesuatu yang buruk.” Imam Hasan Al-Bashori mengatakan bahwa yang dimaksud dengan yang buruk itu adalah segala yang diharamkan dan yang menjijikan, karena setiap yang haram itu menjijikan. Para ahli fiqih juga berpendapat bahwa setiap yang membahayakan diharamkan untuk dimakan dan diminum.

Kini telah ada penelitian yang sangat akurat bahwa Khamr (minuman yang memabukkan) yang secara qothiy dan shorih diharamkan oleh Al-Qur’an Al-Maidah ayat 90 mempunyai sifat; 1. Toleransi ,2. Addiksi ,3. Depedensi. Sehingga Narkoba yang memiliki sifat menyamai khamr diharamkan. Ternyata belakangan ini juga ditemukan bahwa rokok mempunyai sifat yang sama dengan khamr, walaupun kadarnya lebih rendah dan pengaruhnya terhadap korban lebih lamban.

Penjelasannya sebagai berikut. Ketika korban baru saja sebagai pengisap pemula dan kalau diteruskan dia kemudian jadi toleran menerima asap racun rokok tersebut yang tadinya terasa pahit dilidah dan pusing dikepala. Kemudian dia akan merasa nikmat kalau merokok, badan terasa lebih segar dan pikiran lebih konsentrasi. Akhirnya apabila dia sedikit tidak bisa konsentrasi dan letih serta ngantuk maka dia akan mencari rokok dan menghisapnya, pada tahapan ini dia sudah terpengaruh rokok sampai taraf adiksi (ketagihan, kecanduan). Padahal dia merasa lemas dan ngantuk akibat pengaruh kadar nikotin yang dikandung darahnya. Dan keadaan dia tidak bisa lagi konsentrasi dan tidak ngantuk kalau tidak merokok dan rokok yang efektif adalah merek yang sama, pada saat itulah dia sudah sampai pada tahap depedensi atau ketergantungan seperti korban ketergantungan Narkoba. Kalau narkoba yang tidak disebut sebut oleh Al-Quran sudah diharamkan mestinya kembaran narkoba ini juga haram.

Antara Hukum dan aspek ekonomi

Sepekan sebelum Pimpinan MUI berangkat ke Padang Panjang, kantor MUI pusat dikunjungi lagi oleh Rombongan DPRD Kudus dengan didampingi Ketua MUI Kudus dan Ketua Serikat Pekerja Pabrik Rokok Se Indonesia. Mereka membawa lembaran fatwa berbahasa Arab yang isinya fatwa ulama Mesir dan Kuwait yang diberi judul dalam bahasa Indonesia FATWA ROKOK MAKRUH. Setelah dibaca ternyata fatwa rokok dalam lembaran tersebut adalah Makruh Berat terjemahan dari “Makruhun karahah syadidah”. Dan dihalaman dua Fatwa Mufti Kuwait rokok adalah haram.

Adapun makalah 4 halaman yang ditulis oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus yang diberi judul ”Pokok pokok pikiran masyarakat Kudus di seputar isu fatwa haram rokok” menggambarkan bahwa berdasarkan data Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) di kota “Suci” Kudus tercatat 95 ribu karyawan dari 15 pabrik yang tergabung dalam PPRK. Jika ditambah dengan pabrik rokok yang tidak terdaftar maka jumlah karyawan pabrik rokok di Kudus menjadi 120 ribu orang. Angka ini setara dengan 17 persen dari jumlah penduduk Kudus seluruhnya.Dan kalau ditambah dengan jumlah istri-istri dan anak-anak mereka maka jumlah penduduk yang menggantungkan hidupnya dari rokok mencapai angka lebih dari separuh penduduk Kudus. Makalah ini juga mengkhawatirkan fatwa rokok haram akan menjadikan banyak pabrik rokok yang gulung tikar bermuara kepada PHK besar2an akan menimpa buruh pabrik rokok yang tidak bisa dibayangkan sebelumnya.

Walhasil delegasi yang merasa mewakili masyarakat Kudus menghimbau agar MUI menunda pembahasan fatwa rokok sampai ekonomi masyarakat mampu beralih dari bergantung kepada bisnis rokok kepada usaha yang lain. Dan mengusulkan agar MUI membuat rekomendasi agar Pemerintah melengkapi undang-undang yang sudah ada dengan memperketat pembatasan merokok bagi kesehatan anak, seperti pelarangan menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur. Sebagaimana juga MUI dihimbau untuk mendorong pemerintah membangun suatu sistem budaya yang dapat meningkatkan kesadaran menghargai semua pihak melalui azas koeksistensi dalam mengkonsumsi rokok. Kebijakan hukum positif yang dilakukan secara konsisten dan adil akan lebih efektif menciptakan iklim kesadaran hukum masyarakat.

Rupa-rupanya di Padang Panjang --Kota yang di zaman sebelum kemerdekaan banyak melahirkan banyak ulama besar ulama-- fatwa MUI akan menghadapi perdebatan yang sengit antara yang pro dan kontra akan haramnya rokok.

Memang kalau seumpama fatwa yang keluar rokok “tidak haram atau sekedar makruh, sidang fatwa yang melibatkan 400 ulama dari kawasan nusantara itu akan menjadi mubadzir, karena dari sebelum merdeka pun semua masyarakat awam menghukumkan rokok itu makruh. Dan umat Islam Indonesia tidak membedakan antara yang makruh dengan yang mubah.

Bagi mereka memang tidak pernah terpikir untuk koleksi pahala dari meninggalkan yang makruh, yang mereka pikirkan adalah yang makruh itu tidak akan menambah dosa. Masyarakat terpelajar akan kecewa berat, apalagi mereka tahu bahwa Saudi Arabia dan beberapa negara muslim sudah mengharamkan rokok.

Ulama besar kontemporer Syeikh Yusuf Qardlawi dan sejumlah ulama besar di Timur Tengah dari semua mazhab, juga K.H.Hasan Basri Ketua Umum MUI dua periode sebelum ini, Partai Syarikat Islam Indonesia PSII dan ditahun 2006 Dewan Da,wah Islamiyah Indonesia sudah mefatwakan haramnya rokok. Mari kita tunggu hasilnya. Wallahu a’lam.

Penulis adalah salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) Pusat

No comments:

Post a Comment