
E.Mei Amelia - detiknews
Bandar Ekstasi Dibekuk, 225 butir Pil Disita
Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang bandar ekstasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 3 klip plastik dengan total sebanyak 225 butir.
Foto : dok.detikcom
"Dia dikenakan UU Psikotropika, dan kasus ini sedang kami kembangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2009).
Pelaku berinisial HP alias Yang Yang ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan petugas polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli. HP ditangkap di Ruko Tunggal lt 2 Jl Waspada Raya No 3 Pademangan Barat, Jakarta Utara, pada pukul 09.00 WIB kemarin.
Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku HP kerap kali mengedarkan barang haram tersebut di lokasi tersebut. Akibat perbuatannya, HP kini harus mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
(mei/mad)
No comments:
Post a Comment